MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf, di Banda Aceh, Rabu (4/6/2025).
Hal itu untuk menindaklanjuti perpindahan empat pulau aceh ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 berisi tentang wilayah administratif empat pulau Aceh pindah ke wilayah Provinsi Sumut.
"Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025. Dengan objek lokasi yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, yang berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil,"isi dalam surat kemendagri tersebut.
Dalam kunjungan itu, Bobby dan Muzakir sepakat tentang perpindahan empat pulau tersebut. Hal itu bertujuan untuk meminimalisasi polemik yang terjadi di masyarakat.
"Aceh dan Sumatera Utara ini kan bagian yang tidak terpisahkan. Banyak orang Aceh di Sumut. Begitu juga sebaliknya. Jadi untuk hal seperti ini (polemik wilayah administratif), kami hadir untuk bisa sama-sama meredam (polemik) dan menyepakati bersama keputusan (Mendagri) itu," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/6/2025).
Soal keputusan terkait empat pulau yang masuk dalam wilayah administratif Provinsi Sumut, Gubernur Bobby Nasution menegaskan, bahwa hal itu bukan intervensi dari Sumut. Namun ada mekanisme yang berjalan sesuai aturan yang ada.
"Namun di luar itu, tadi kami (bersama Gubernur Aceh) bersepakat untuk kita kelola sama-sama. Kalaupun ada potensi sumber daya alam, ya itu bisa kita kelola sama-sama. Termasuk ada Migas (minyak dan gas), juga bisa kita saling berbagi,"ucapnya.
Selain itu, Bobby Nasution menilai bahwa Keputusan Mendagri tersebut harus dijalankan.
Namun, kata Bobby, di sisi lain, Aceh adalah provinsi yang berbatasan dengan Sumut.