Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

PEMRED

Iklan FORMAS

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KETUA LSM KCBI SURATI KPU DAIRI, MINTA SALINAN SPJ ANGGARAN PILKADA 2024 BERDASARKAN UU KIP

Selasa, 06 Januari 2026 | Januari 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-06T09:23:43Z

KETUA LSM KCBI SURATI KPU DAIRI, MINTA SALINAN SPJ ANGGARAN PILKADA 2024 BERDASARKAN UU KIP




Dairi – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Kabupaten Dairi secara resmi menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi terkait permohonan salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran Pilkada Tahun Anggaran 2024.

Surat resmi tersebut bertanggal 6 Januari 2025 dengan nomor 006/SP/LSM/KCBI/2026 yang ditujukan langsung kepada Ketua KPU Kabupaten Dairi.

Ketua LSM KCBI Kabupaten Dairi menyampaikan bahwa permohonan salinan SPJ tersebut merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran Pilkada 2024. Menurutnya, pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 ayat (2) yang menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Selain itu, ia juga menegaskan hak masyarakat atas informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), di mana Pasal 4 menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik, termasuk informasi mengenai anggaran pilkada daerah.

Lebih lanjut, ia juga mengutip ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013, yang memberikan ruang bagi lembaga swadaya masyarakat untuk berperan dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan. Pada Pasal 7 ayat (2) huruf c disebutkan bahwa LSM dapat berperan sebagai pengawas melalui kegiatan pengawasan, advokasi, dan pelaporan.

Berdasarkan landasan hukum tersebut, LSM KCBI Kabupaten Dairi meminta KPU Kabupaten Dairi memberikan salinan SPJ anggaran Pilkada Tahun Anggaran 2024. Mereka memberikan tenggat 10 hari kerja kepada KPU untuk merespons permohonan tersebut.

Dalam kurun waktu itu, Ketua LSM KCBI berharap KPU Kabupaten Dairi menunjukkan sikap kooperatif dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan dengan memberikan jawaban resmi serta salinan dokumen yang dimaksud.

Hingga surat tersebut dilayangkan, sejumlah pertanyaan pun muncul di tengah publik:

  1. Apakah Ketua KPU Kabupaten Dairi akan memberikan jawaban resmi dengan menyerahkan salinan dokumen yang diminta?

  2. Ataukah KPU akan memilih diam tanpa memberikan penjelasan apa pun?

Ketua dan Sekretaris LSM KCBI Dairi menyampaikan bahwa mereka akan menunggu jawaban KPU dalam tenggat waktu 10 hari kerja yang telah ditentukan, dan tetap berharap adanya respons positif atas permohonan tersebut.


(TIM)

×
Berita Terbaru Update