Konversi Tanah Grant Sultan di Medan: Proses, Mekanisme, dan Ketentuan Hukum yang Berlaku
Medan – Sejarah pertanahan di Kota Medan tidak terlepas dari keberadaan tanah Grant Sultan yang telah ada sejak masa Kesultanan Deli sekitar tahun 1890. Pada masa itu, penerbitan surat keterangan tanah oleh Sultan menjadi bukti pemberian karunia atas sebidang tanah kepada masyarakat. Namun pada kenyataannya, banyak tanah tersebut sebelumnya telah lama dikuasai atau digunakan oleh pihak penerima, sementara permohonan grant baru biasanya diajukan ketika pemilik berkeinginan untuk menjual kembali tanah tersebut.
Dokumen-dokumen Grant Sultan tersebut pada umumnya ditulis tangan menggunakan huruf Arab Melayu dan belum memiliki format administrasi yang baku seperti sistem pertanahan modern saat ini. Hal ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan perlunya proses konversi atau penyesuaian status hukum tanah tersebut ke dalam sistem hukum pertanahan nasional.
Mekanisme Konversi Tanah Grant Sultan
Proses konversi tanah Grant Sultan yang pernah dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Medan dilakukan melalui mekanisme konversi langsung. Konversi langsung ini berlaku apabila pemilik asli tanah Kesultanan masih hidup sehingga proses administrasi dapat dilakukan langsung atas nama yang bersangkutan.
Adapun tata cara yang harus dipenuhi dalam proses konversi tersebut antara lain:
a) Pemohon wajib mengajukan permohonan pendaftaran konversi dengan melampirkan dokumen asli Grant Sultan yang dimiliki;
b) Objek tanah Grant Sultan akan dilakukan penelitian lapangan (rekonstruksi) untuk memastikan kesesuaian data fisik tanah;
c) Setelah dilakukan pengukuran, pemohon akan dikenakan biaya pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku;
d) Pemohon juga diwajibkan membayar biaya administrasi pendaftaran sebagai bagian dari proses penerbitan sertifikat.
Kategori Pelaksanaan Konversi
Pelaksanaan konversi tanah Grant Sultan terbagi dalam beberapa kategori berdasarkan status pemiliknya.
Pertama, apabila Grant Sultan masih terdaftar dan pemilik asli masih hidup, maka pemilik dapat langsung mengajukan permohonan konversi ke Kantor Pertanahan. Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka pemohon hanya dikenakan biaya pengukuran tanah tanpa dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maupun uang pemasukan. Setelah proses pengukuran selesai, barulah sertifikat hak atas tanah dapat diterbitkan.
Kedua, apabila pemilik asli telah meninggal dunia dan tanah telah beralih kepada pihak ketiga atau ahli waris, maka proses konversi dilakukan oleh ahli waris yang sah. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan surat keterangan waris sebagai dasar pengajuan hak.
Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon akan dikenakan biaya penyusunan data yuridis dan data fisik tanah yang akan menjadi bagian dari pengumuman resmi. Dalam proses ini, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengumumkan data fisik dan data yuridis tanah yang dimohonkan pengakuan haknya, baik melalui pengumuman di Kantor Pertanahan maupun melalui media massa seperti surat kabar.
Pentingnya Kepastian Hukum
Proses konversi Grant Sultan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat, khususnya di wilayah Medan dan sekitarnya yang masih memiliki banyak tanah berstatus Grant Sultan. Dengan adanya konversi menjadi sertifikat hak milik, diharapkan tidak terjadi lagi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melakukan pengurusan konversi tanah apabila masih memiliki dokumen Grant Sultan agar status kepemilikan tanah memiliki kekuatan hukum yang jelas dan diakui oleh negara.
(Redaksi)






