JAKARTA – Aktivis Sosial-Politik, Muhammad Mas'ud Silalahi, S.Sos., mendesak aparat penegak hukum agar serius, profesional, dan transparan dalam mengusut berbagai dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya tata kelola batu bara dan crude palm oil (CPO), yang disebut-sebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Menurut Muhammad Mas'ud Silalahi, berbagai dugaan penyimpangan di sektor strategis tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepentingan rakyat dan masa depan perekonomian nasional.
"Ini bukan persoalan angka yang kecil. Apabila benar terdapat praktik korupsi yang merugikan negara dalam jumlah fantastis, maka hal itu merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara serius dan tuntas. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merusak tata kelola sumber daya alam nasional," ujar Muhammad Mas'ud Silalahi kepada wartawan. Sabtu, (13/6/26) di salah satu Warung Kopi kawasan Jakarta Selatan.
Ia mengatakan, masyarakat sipil memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal penegakan hukum dan mendorong agar proses penyidikan dilakukan secara independen tanpa pandang bulu.
"Sebagai bagian dari kontrol sosial, kami menginginkan seluruh persoalan ini diselesaikan berdasarkan hukum yang berlaku. Jangan sampai perkara-perkara besar hanya menjadi polemik tanpa penyelesaian yang jelas. Semua pihak yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, namun apabila pada akhirnya tidak terbukti, negara wajib memulihkan nama baik pihak-pihak yang sempat diduga terlibat," katanya.
Sejumlah perkara dugaan korupsi di sektor CPO memang sedang ditangani Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Angka tersebut masih bersifat sementara dan terus dilakukan penghitungan lebih lanjut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berdampak terhadap keuangan negara, tetapi juga berpengaruh terhadap tata kelola komoditas strategis nasional dan rasa keadilan masyarakat.
Penanganan perkara tersebut berada di bawah koordinasi Jaksa Agung ST Burhanuddin, dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam perkembangan penyidikan, Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar secara berkala menyampaikan perkembangan perkara kepada publik.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik dan seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri serta memperoleh perlindungan hukum sesuai asas praduga tidak bersalah.
Muhammad Mas'ud Silalahi menegaskan, masyarakat berharap seluruh aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Agung, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun lembaga terkait lainnya dapat bersinergi dalam mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi.
"Kami menginginkan penegakan hukum yang berkeadilan. Jangan ada tebang pilih. Jika terbukti bersalah, proses sesuai hukum. Namun apabila tidak terbukti, maka negara harus mengembalikan hak-hak dan memulihkan nama baik pihak yang bersangkutan," tegasnya.
(Redaksi)






