HUMBAHAS, — 9 Agustus 2026
Dugaan tindak pidana penyadapan getah pinus tanpa izin resmi serta aktivitas pembalakan liar kembali mencuat di wilayah hutan Kabupaten Samosir. Kondisi ini dinilai sudah sangat memprihatinkan dan menjadi sorotan warga setempat.
Berdasarkan pantauan wartawan PKH di lapangan, aktivitas tersebut berlangsung di Desa Partukko Naginjang, Kec Harian, Kab Samosir, tepatnya di kawasan hutan yang berada di atas wilayah Kecamatan Harian.
Di lokasi tersebut ditemukan praktik penyadapan yang diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyadapan yang ditetapkan pihak kehutanan, serta sejumlah pohon pinus yang telah ditebang dengan cara dibalak.
Salah seorang warga yang dikonfirmasi wartawan mengaku bahwa aktivitas ini telah berlangsung lama dan terkesan dibiarkan oleh pihak berwajib. Warga lain yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh seseorang berinisial RS, yang disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan Kepala Desa setempat Inisial SS.
Sumber tersebut juga menyampaikan dugaan pribadi bahwa Kepala Desa turut mengetahui aktivitas dimaksud.
Saat dikonfirmasi wartawan PKH melalui telepon seluler pada 9 Agustus 2026, Kepala Desa Partukko Naginjang membantah mengetahui aktivitas tersebut dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa.
Ia menyatakan bahwa jika ada keterlibatan pihak yang disebut-sebut, hal itu murni bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan jabatannya.
Melihat kondisi hutan Partukko Naginjang yang dinilai sudah sangat memprihatinkan, PKH meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Samosir dan KPH 13, untuk menelusuri dan memeriksa dugaan tersebut lebih lanjut. Hal ini disampaikan demi menjaga kelestarian hutan dan mencegah terjadinya kegundulan hutan dan dampak yang lebih parah di wilayah tersebut.
(Team)







