MEDAN — Lebih dari 80 tahun Indonesia merdeka, sudah seharusnya amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak berhenti sebagai norma konstitusi, tetapi diwujudkan dalam kebijakan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Rules Gajah, S.Kom., Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), dalam wawancara langsung mengenai arah pembangunan kesejahteraan rakyat, pendidikan, kesehatan, pengelolaan kekayaan negara serta pemberantasan korupsi di Indonesia.Selasa 1 September 2026.
Menurut Rules Gajah, negara harus semakin hadir dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
“Kita sudah lebih dari 80 tahun merdeka. Sudah saatnya Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 benar-benar diwujudkan dalam kehidupan masyarakat. Kemerdekaan jangan hanya dirasakan dalam seremoni, tetapi harus dirasakan rakyat melalui pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan kesejahteraan,” ujar Rules Gajah.
PASAL 33 DAN 34 JANGAN HANYA MENJADI NORMA KONSTITUSI
Rules Gajah menilai pengelolaan kekayaan negara harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Pasal 33 UUD 1945 menempatkan perekonomian nasional dalam kerangka usaha bersama dan menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sementara Pasal 34 mengamanatkan tanggung jawab negara terhadap fakir miskin dan anak terlantar serta pengembangan sistem jaminan sosial dan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.
“Jangan sampai negara mempunyai sumber daya yang besar, tetapi rakyat masih kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan dan kebutuhan dasar. Kekayaan negara harus kembali kepada rakyat dalam bentuk kesejahteraan,” tegasnya.
BPJS DAN JAMINAN KESEHATAN HARUS SEMAKIN UNIVERSAL
Dalam wawancara tersebut, Rules Gajah juga menyoroti persoalan akses layanan kesehatan.
Ia berpandangan bahwa negara perlu terus bergerak menuju sistem jaminan kesehatan yang semakin universal, sederhana dan mudah diakses masyarakat.
Menurutnya, persoalan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang dapat dialami siapa saja, sehingga perlindungan kesehatan tidak boleh membuat masyarakat miskin semakin terpuruk secara ekonomi.
“Orang sakit tidak memilih apakah dia berasal dari desil berapa. Karena itu, kita harus membangun sistem kesehatan yang memberikan perlindungan seluas-luasnya kepada seluruh warga negara,” katanya.
Ia menilai bantuan sosial tetap penting bagi kelompok yang membutuhkan, tetapi negara juga perlu memperkuat pelayanan publik universal agar masyarakat tidak sepenuhnya bergantung pada bantuan sosial.
PENDIDIKAN DASAR GRATIS HARUS MENJADI PRIORITAS
Rules Gajah juga menekankan pentingnya pendidikan dasar yang benar-benar dapat diakses seluruh warga negara.
Menurutnya, pendidikan merupakan investasi paling penting untuk masa depan bangsa.
“Anak Indonesia jangan sampai putus sekolah hanya karena orang tuanya tidak mampu. Pendidikan dasar harus benar-benar dijamin negara. Kita ingin setiap anak mempunyai kesempatan yang sama untuk belajar dan meraih masa depan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pendidikan gratis tidak boleh hanya dimaknai sebagai bebas biaya tertentu, tetapi harus diikuti dengan peningkatan mutu sekolah, kesejahteraan tenaga pendidik, fasilitas pendidikan serta pengawasan penggunaan anggaran pendidikan.
JANGAN HANYA BERBICARA SOAL DESIL
Rules Gajah juga mengingatkan agar kebijakan perlindungan sosial tidak semata-mata terjebak pada persoalan klasifikasi masyarakat berdasarkan desil.
Menurutnya, data sosial memang penting untuk menentukan penerima program, tetapi negara harus memastikan tidak ada masyarakat yang benar-benar membutuhkan pelayanan dasar kemudian terhambat hanya karena persoalan administrasi atau perubahan status ekonomi.
“Data itu penting, tetapi manusia lebih penting. Jangan sampai seseorang tidak mendapatkan hak pelayanan dasar hanya karena masuk kategori tertentu dalam sebuah data,” ujarnya.
KORUPSI ADALAH MUSUH PEMBANGUNAN
Selain pendidikan dan kesehatan, Ketua Umum DPP GNI tersebut memberikan perhatian khusus terhadap pemberantasan korupsi.
Ia menilai korupsi dapat menggerus kemampuan negara membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
“Kalau uang negara dikorupsi, yang dirugikan bukan hanya pemerintah. Yang dirugikan adalah rakyat. Sekolah bisa tidak terbangun, pelayanan kesehatan bisa terganggu, pembangunan infrastruktur terhambat. Karena itu korupsi harus dilawan dengan hukum yang tegas,” tegas Rules Gajah.
Menurutnya, setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum.
Aset yang terbukti berasal dari hasil tindak pidana juga harus dipulihkan kepada negara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
TERBUKTI KORUPSI, JANGAN HANYA MENGHUKUM BADAN—ASET NEGARA HARUS DISELAMATKAN
Rules Gajah berpandangan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman badan.
Pemulihan kerugian negara dan pelacakan aset hasil tindak pidana juga harus menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi.
“Kita harus mengejar uang dan aset hasil korupsi. Kalau memang terbukti berasal dari tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, harus ada upaya maksimal untuk mengembalikan aset tersebut kepada negara,” katanya.
Ia menegaskan, proses tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan hukum agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.
KERJA SOSIAL SEBAGAI BAGIAN DARI PEMBINAAN
Rules Gajah juga menyampaikan gagasan agar sistem pemidanaan ke depan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pembinaan dan tanggung jawab sosial.
Menurutnya, terpidana yang telah memperoleh putusan hukum tetap dapat diberikan program pembinaan atau kerja sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau ada mekanisme kerja sosial dalam sistem pemidanaan, kita bisa dorong agar pelaksanaannya benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat sekaligus menjadi bagian dari pembinaan. Tetapi semuanya harus berdasarkan keputusan pengadilan dan aturan hukum,” jelasnya.
Ia menilai program pembinaan juga dapat diarahkan untuk membentuk kedisiplinan, keterampilan dan tanggung jawab sehingga seseorang dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik setelah menjalani pidana.
PEJABAT NEGARA HARUS MEMBERIKAN TELADAN
Rules Gajah menegaskan bahwa pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang besar.
Jabatan bukanlah fasilitas untuk memperkaya diri, melainkan amanah untuk mengelola kepentingan masyarakat.
“Pejabat negara harus menjadi contoh. Jangan sampai masyarakat diminta taat aturan, tetapi pejabatnya justru menyalahgunakan kewenangan. Negara harus hadir dengan pemerintahan yang bersih,” ujarnya.
DPP GNI, lanjutnya, mendorong penguatan transparansi, pengawasan anggaran, keterbukaan informasi publik serta penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
NEGARA KUAT, RAKYAT HARUS SEJAHTERA
Rules Gajah menilai ukuran keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari angka pertumbuhan ekonomi atau banyaknya proyek pembangunan.
Menurutnya, indikator paling penting adalah sejauh mana pembangunan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
“Negara boleh maju, ekonomi boleh tumbuh, tetapi rakyat harus menjadi penerima manfaat utama. Jangan sampai kekayaan negara besar, tetapi ketimpangan dan kesulitan masyarakat masih tinggi,” katanya.
Ia berharap pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, dunia usaha dan seluruh elemen masyarakat dapat membangun komitmen bersama untuk mewujudkan Indonesia yang lebih adil dan sejahtera.
DPP GNI: KEMERDEKAAN HARUS DIRASAKAN RAKYAT
Sebagai penutup wawancara, Rules Gajah menegaskan bahwa momentum lebih dari delapan dekade kemerdekaan Indonesia harus menjadi evaluasi bersama.
“Kemerdekaan bukan hanya soal bebas dari penjajahan. Kemerdekaan juga harus berarti rakyat mendapatkan kesempatan hidup yang layak, anak-anak mendapatkan pendidikan, masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan, dan hukum ditegakkan secara adil,” pungkasnya.
DPP GNI, kata Rules Gajah, akan terus menyuarakan pentingnya pemerintahan yang bersih, pembangunan yang berpihak kepada masyarakat dan pelaksanaan amanat UUD 1945 secara nyata.
Website Resmi DPP GNI :
www.dppgni.biz.id
“Pasal 33 dan Pasal 34 jangan hanya kita baca. Mari kita wujudkan. Negara untuk rakyat, kekayaan negara untuk kemakmuran rakyat, dan hukum harus berdiri untuk keadilan,” tutup Rules Gajah, S.Kom., Ketua Umum DPP Generasi Negarawan Indonesia.
(Humas)







