Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

PEMRED

Iklan

 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Refleksi Kemerdekaan RI ke-81: Kaya Sumber Daya Alam, Hutan Terus Tertekan, Tetapi Rakyat Masih Bertanya-Untuk Siapa Kekayaan Negeri Ini?

Minggu, 16 Agustus 2026 | Agustus 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-16T17:26:30Z
Oleh: Muhammad Mas'ud Silalahi
Pengurus MW KAHMI Sumut 2026-2031
Bidang SDA dan Kehutanan

Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 seharusnya tidak hanya menjadi momentum untuk mengibarkan bendera Merah Putih, mengikuti upacara, dan menyampaikan ucapan “Dirgahayu Republik Indonesia”.

Kemerdekaan juga seharusnya menjadi momentum untuk bertanya lebih dalam: sudah sejauh mana kekayaan alam Indonesia benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat?

Pertanyaan ini bukan pertanyaan yang berlebihan.

Sebab Indonesia adalah negara yang dianugerahi kekayaan sumber daya alam luar biasa. Kita memiliki hutan tropis yang sangat luas, batu bara, minyak dan gas bumi, emas, tembaga, bauksit, timah, nikel, serta berbagai kekayaan alam lainnya.

Bahkan untuk nikel saja, data Badan Geologi Kementerian ESDM menunjukkan bahwa berdasarkan pemutakhiran data hingga Desember 2024, Indonesia memiliki sumber daya bijih nikel sekitar 19,15 miliar ton, dengan cadangan bijih sekitar 5,91 miliar ton. Angka ini menunjukkan betapa besarnya kekayaan mineral yang dimiliki Indonesia.

Belum lagi batu bara. Pemerintah pernah menetapkan rencana produksi batu bara mencapai ratusan juta ton per tahun. Ini menunjukkan betapa besarnya skala eksploitasi sumber daya mineral dan energi yang berlangsung di negeri ini.

Lalu pertanyaannya sederhana:

Kalau bumi Indonesia begitu kaya, mengapa masih begitu banyak rakyat yang merasa hidupnya jauh dari kata sejahtera?

Pasal 33 Jangan Hanya Menjadi Kalimat Indah

Konstitusi sebenarnya sudah memberikan arah yang sangat jelas.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan:

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Kalimat tersebut bukan sekadar hiasan dalam buku konstitusi.

Ia adalah mandat konstitusional.

Artinya, penguasaan negara terhadap sumber daya alam seharusnya berujung pada kesejahteraan rakyat, bukan semata-mata pertumbuhan ekonomi, peningkatan produksi, ekspor, penerimaan negara atau keuntungan segelintir kelompok.

Memang harus kita akui, pemerintah telah berhasil menurunkan angka kemiskinan.

Badan Pusat Statistik mencatat bahwa pada September 2025, persentase penduduk miskin Indonesia turun menjadi 8,25 persen, dengan jumlah sekitar 23,36 juta orang. Kemiskinan ekstrem juga menunjukkan penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

Ini tentu harus diapresiasi.

Namun, 23,36 juta orang bukan angka yang kecil.

Di balik angka tersebut ada jutaan keluarga yang masih berjuang memenuhi kebutuhan hidup, memperoleh pekerjaan layak, mendapatkan pendidikan berkualitas, memiliki rumah yang layak, memperoleh layanan kesehatan, dan mempertahankan kehidupan di tengah kenaikan berbagai kebutuhan.

Lebih menarik lagi, tingkat kemiskinan di perdesaan pada September 2025 masih mencapai 10,72 persen, lebih tinggi dibandingkan kemiskinan perkotaan yang berada pada angka 6,60 persen.

Padahal desa-desa Indonesia justru banyak yang berada dekat dengan sumber daya alam.

Di sanalah hutan berada.

Di sanalah tambang berada.

Di sanalah perkebunan dan berbagai konsesi sumber daya alam berada.

Maka kita patut bertanya:

Mengapa daerah yang kaya sumber daya alam belum tentu menjadi daerah yang paling sejahtera?

Hutan Indonesia: Kekayaan yang Tidak Boleh Dihitung Hanya dari Kayunya

Indonesia memiliki kawasan hutan dan konservasi perairan yang sangat luas. Data pemerintah menunjukkan kawasan hutan dan konservasi perairan Indonesia mencapai lebih dari 125 juta hektare dalam data yang dihimpun sebelumnya.

Hutan bukan sekadar kumpulan pohon.

Hutan adalah sumber air.

Hutan adalah rumah bagi keanekaragaman hayati.

Hutan adalah penyerap karbon.

Hutan menjaga tanah dari erosi.

Hutan membantu mengendalikan banjir dan longsor.

Hutan menjadi ruang hidup masyarakat adat dan masyarakat lokal.

Karena itu, ketika hutan hilang, yang hilang bukan hanya pohon.

Yang ikut hilang adalah fungsi ekologis, sumber penghidupan, keanekaragaman hayati, dan sebagian dari masa depan generasi berikutnya.

Data resmi pemerintah memang menunjukkan bahwa laju deforestasi Indonesia secara umum mengalami penurunan dibandingkan periode-periode sebelumnya. Deforestasi netto Indonesia pada periode 2021–2022 tercatat sekitar 104 ribu hektare, turun 8,4 persen dibandingkan periode 2020–2021 yang sekitar 113,5 ribu hektare.

Ini merupakan kabar yang patut diapresiasi.

Tetapi apakah kita boleh kemudian merasa persoalan hutan sudah selesai?

Tentu tidak.

Seratus ribu hektare lebih hutan yang hilang dalam satu periode bukan angka yang kecil.

Bahkan data pemerintah untuk periode 2022–2023 masih menunjukkan adanya deforestasi. Dokumen kinerja Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan mencatat tren deforestasi Indonesia memang menurun dalam jangka panjang, tetapi perubahan tutupan hutan tetap menjadi persoalan yang harus dikendalikan.

Karena itu, keberhasilan menurunkan laju deforestasi harus kita apresiasi, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengendurkan pengawasan.

Hutan Indonesia harus dijaga bukan karena dunia internasional memuji kita, tetapi karena rakyat Indonesia membutuhkan hutan untuk hidup.

Jangan Sampai Rakyat Hanya Menjadi Penonton Kekayaan Alam

Dalam perspektif pembangunan, eksploitasi sumber daya alam memang dapat memberikan manfaat ekonomi.

Pertambangan dapat menciptakan lapangan pekerjaan.

Hilirisasi dapat meningkatkan nilai tambah.

Penerimaan negara dapat digunakan membiayai pembangunan.

Ekspor dapat memperkuat devisa.

Namun, semua itu harus dibarengi dengan pertanyaan yang jauh lebih penting:

Siapa yang mendapatkan manfaat terbesar?

Dan siapa yang menanggung biaya sosial serta ekologisnya?

Jangan sampai masyarakat yang tinggal di sekitar tambang hanya mendapatkan debu, jalan rusak, pencemaran air, konflik lahan, perubahan bentang alam dan ketidakpastian masa depan.

Jangan sampai masyarakat yang hidup di sekitar hutan justru kesulitan memperoleh akses terhadap sumber penghidupan, sementara nilai ekonomi sumber daya alam tersebut mengalir jauh meninggalkan mereka.

Jangan sampai rakyat hanya menjadi penonton ketika tanah leluhurnya berubah menjadi kawasan industri, perkebunan, pertambangan atau proyek ekonomi berskala besar.

Inilah yang menurut saya harus menjadi salah satu bahan renungan serius dalam momentum kemerdekaan ke-81.

Kekayaan Alam Harus Menghasilkan Keadilan

Saya tidak sedang mengatakan bahwa Indonesia tidak boleh menambang.

Saya juga tidak mengatakan bahwa investasi harus ditolak.

Sebaliknya, Indonesia membutuhkan investasi, industrialisasi dan hilirisasi.

Tetapi semuanya harus berjalan dengan prinsip keadilan, keberlanjutan, transparansi dan kepastian hukum.

Kita harus meninggalkan paradigma lama:

“Ambil sebanyak-banyaknya, urusan lingkungan belakangan.”

Paradigma tersebut tidak boleh lagi menjadi dasar pembangunan.

Sebab sumber daya alam tidak tak terbatas.

Nikel akan habis.

Batu bara akan habis.

Minyak bumi akan habis.

Hutan yang rusak membutuhkan puluhan bahkan ratusan tahun untuk pulih—dan sebagian kerusakan mungkin tidak pernah benar-benar dapat dikembalikan seperti semula.

Karena itu, kekayaan alam harus diperlakukan sebagai modal generasi, bukan sekadar komoditas ekonomi.

Jangan Hanya Menghitung Berapa Ton yang Keluar

Selama ini keberhasilan sektor sumber daya alam sering diukur melalui angka produksi.

Berapa juta ton batu bara?

Berapa juta ton nikel?

Berapa nilai ekspor?

Berapa investasi masuk?

Berapa banyak smelter dibangun?

Semua angka tersebut penting.

Tetapi ada angka lain yang tidak kalah penting:

Berapa banyak rakyat miskin yang berhasil dientaskan?

Berapa banyak masyarakat lokal yang naik kelas secara ekonomi?

Berapa banyak lapangan kerja berkualitas yang tercipta?

Berapa luas hutan yang berhasil dipertahankan?

Berapa banyak sungai yang tetap bersih?

Berapa banyak konflik agraria yang berhasil diselesaikan?

Berapa besar manfaat ekonomi yang benar-benar tinggal di daerah penghasil?

Dan yang paling penting:

Apakah anak-anak masyarakat di daerah penghasil SDA akan memiliki masa depan yang lebih baik daripada orang tua mereka?

Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut belum dapat dijawab dengan memuaskan, maka pekerjaan rumah pembangunan sumber daya alam Indonesia masih sangat panjang.

Kemerdekaan Harus Berarti Kedaulatan atas Sumber Daya Alam

Kemerdekaan bukan hanya bebas dari penjajahan.

Kemerdekaan juga berarti rakyat memiliki kesempatan yang adil untuk menikmati kekayaan negerinya sendiri.

Karena itu, saya melihat momentum HUT ke-81 Republik Indonesia sebagai momentum untuk memperkuat kembali semangat kedaulatan sumber daya alam.

Negara harus hadir sebagai regulator yang kuat.

Pengawasan harus diperketat.

Data harus terbuka.

Perizinan harus transparan.

Penegakan hukum harus tegas.

Masyarakat lokal dan masyarakat adat harus dilibatkan.

Reklamasi dan pemulihan lingkungan tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif.

Dan manfaat ekonomi sumber daya alam harus lebih nyata dirasakan oleh masyarakat di daerah penghasil.

Kita tidak ingin Indonesia hanya dikenal sebagai negara kaya sumber daya alam.

Kita ingin Indonesia dikenal sebagai negara yang mampu mengubah kekayaan alam menjadi kesejahteraan rakyat tanpa menghancurkan lingkungan hidup.

Pasal 33: Pajangan atau Amanat?

Pada akhirnya, pertanyaan ini kembali kepada kita semua.

Apakah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 benar-benar menjadi roh pembangunan ekonomi Indonesia, atau hanya menjadi kalimat indah yang kita baca setiap kali membuka konstitusi?

Pertanyaan tersebut tentu tidak boleh dijawab hanya dengan pidato.

Jawabannya harus terlihat di lapangan.

Terlihat dari kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil SDA.

Terlihat dari kualitas pendidikan anak-anak di sekitar kawasan pertambangan.

Terlihat dari akses kesehatan masyarakat desa.

Terlihat dari meningkatnya pendapatan masyarakat lokal.

Terlihat dari semakin sehatnya sungai dan hutan.

Terlihat dari berkurangnya konflik agraria.

Dan terlihat dari kemampuan negara memastikan bahwa kekayaan alam hari ini tidak mengorbankan generasi yang akan datang.

Indonesia memang kaya.

Tetapi kekayaan itu belum boleh membuat kita berpuas diri.

Sebab ukuran keberhasilan sebuah negara bukan hanya seberapa banyak kekayaan alam yang dimilikinya, melainkan seberapa adil kekayaan tersebut dikelola dan seberapa besar rakyat merasakan manfaatnya.

Pada usia kemerdekaan yang ke-81 ini, sudah saatnya kita berhenti bertanya hanya:

“Berapa banyak kekayaan alam yang kita punya?”

Mari kita bertanya lebih kritis:

“Untuk siapa kekayaan alam itu dikelola?”

“Siapa yang paling banyak menikmati manfaatnya?”

“Siapa yang menanggung kerusakan lingkungannya?”

Dan pertanyaan paling penting:

Apakah kekayaan bumi, air, hutan dan seluruh sumber daya alam Indonesia benar-benar sudah dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat?

Jika jawabannya belum sepenuhnya, maka tugas kita belum selesai.

Kemerdekaan ke-81 harus menjadi momentum untuk memperjuangkan Indonesia yang bukan hanya kaya sumber daya alam, tetapi juga adil, berdaulat, lestari dan sejahtera bagi seluruh rakyat.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.

Merdeka bukan hanya tanahnya. Merdeka juga rakyatnya, ekonominya, sumber daya alamnya, dan masa depannya.(Team)
×
Berita Terbaru Update