Kesultanan Deli Tegaskan Kepemilikan Lahan Konsesi, Desak Perusahaan Segera Mengosongkan Lahan
Medan, 8 April 2025 — Kesultanan Deli melalui kuasa hukumnya menegaskan kembali hak-hak keperdataan atas tanah konsesi warisan kolonial yang saat ini tengah disengketakan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Dalam gugatan perkara perdata dengan Nomor: 73/Pdt G/2025/PN/Lbp dan 74/Pdt G/2025/PN/Lbp, Sultan Deli menuntut agar seluruh surat pengalihan hak serta izin-izin pemanfaatan lahan yang dikeluarkan tanpa seizin Kesultanan dinyatakan batal demi hukum.
Lahan yang dimaksud merupakan bagian dari konsesi Kesultanan Deli yang dahulu diberikan kepada perusahaan perkebunan Belanda, Deli Maatschappij, dan kini dikuasai oleh PT C, PT DMR, dan PT NDP. Sultan Deli secara tegas mendesak pihak-pihak tersebut untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kembali lahan milik Kesultanan.
“Kesultanan Deli memiliki dasar historis dan yuridis atas tanah tersebut. Setiap pengalihan hak tanpa persetujuan Sultan adalah cacat hukum,” tegas kuasa hukum Sultan Deli.
Sebagai bentuk kompromi, pihak Kesultanan Deli memberikan opsi kepada perusahaan-perusahaan yang masih menguasai lahan tersebut. Jika mereka tetap ingin menguasai lahan tanpa ada klaim dari pihak Kesultanan di masa mendatang, maka disyaratkan adanya ganti rugi sebesar Rp1 triliun secara tunai sebagai bentuk pengalihan hak secara sah dan final.
Langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya Kesultanan Deli untuk menegakkan hak-haknya yang telah lama terabaikan, sekaligus menunjukkan bahwa warisan hukum adat dan sejarah masih memiliki posisi penting dalam konteks keperdataan Indonesia modern.(TiM)