Medan, 25 Juli 2025 – Pihak ahli waris pendiri Yayasan APIPSU yang menaungi Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) menyuarakan kekecewaan mendalam atas lambannya penanganan laporan hukum yang telah mereka ajukan ke Polda Sumatera Utara sejak tahun 2021.
Laporan tersebut berkaitan dengan
dugaan pemalsuan dokumen dan penyampaian keterangan palsu (Pasal 263 dan Pasal 242 KUHP) yang dilakukan oleh oknum yang kini menguasai kepengurusan yayasan secara sepihak.
“Sudah lebih dari empat tahun laporan kami masuk ke Polda Sumut, tapi hingga kini tidak ada perkembangan berarti. Ini bentuk pembiaran terhadap upaya pelecehan hukum dan perampasan hak keluarga pendiri,” tegas Cut Fitri Yulia, salah satu ahli waris dari almarhum H.T. Abdullah Umar Hamzah, pendiri Yayasan APIPSU.
Menurut pihak keluarga, Cut Sartini, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Yayasan APIPSU, bukan ahli waris sah, namun mengklaim sebagai anak kandung dari almarhum pendiri yayasan tanpa bukti sah dan diduga telah melakukan manipulasi data keluarga demi menguasai aset yayasan, termasuk tanah kampus UTND yang mencapai hampir 9.000 meter persegi.
Laporan Sudah Diajukan Sejak 2021
Laporan resmi telah diajukan ke Polda Sumut pada tahun 2021 dengan nomor laporan lengkap dan bukti-bukti pendukung, termasuk surat-surat legal, akta kelahiran, serta keterangan dari ahli waris sah. Namun, hingga Awal 2025, tidak ada kejelasan atau tindakan nyata dari aparat kepolisian.
“Kami heran, pelaporan masyarakat biasa bisa diproses cepat, tapi laporan dengan dokumen lengkap dan saksi kuat dari ahli waris sah seperti kami justru dibiarkan mengendap tanpa alasan jelas,” tambah Cut Farah Novitra.
Desakan Terbuka Kepada Aparat Penegak Hukum
Pihak ahli waris secara terbuka mendesak Kapolda Sumut dan penyidik Polda agar:
1. Segera menindaklanjuti laporan pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan sejak 2021;
2. Memeriksa keabsahan kepengurusan Yayasan APIPSU yang selama ini mengelola Universitas Tjut Nyak Dhien;
3. Membuka kembali berkas penyidikan dan memprosesnya secara transparan dan sesuai prosedur hukum.
Jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut, pihak ahli waris menyatakan siap untuk:
1. Mengadukan kasus ini ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman RI;
2. Melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI, Menteri Pendidikan Tinggi, dan Kapolri;
3. Mengambil langkah hukum perdata dan pidana lanjutan terhadap pihak-pihak yang dianggap melindungi atau membekingi pelaku.
(TIM)