Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

PEMRED

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DLH Deli Serdang Dinilai Tutup Mata, DLH Provinsi Sumut Diduga Jadi “Deking” Izin Pengolahan Limbah Berbahaya

Kamis, 29 Januari 2026 | Januari 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-29T15:23:35Z


DLH Deli Serdang Dinilai Tutup Mata, DLH Provinsi Sumut Diduga Jadi “Deking” Izin Pengolahan Limbah Berbahaya





DELI SERDANG, Sumatera Utara — Kinerja Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kembali menuai sorotan keras. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang dinilai tidak mampu dan terkesan tutup mata terhadap dugaan pencemaran lingkungan serius yang dialami warga akibat aktivitas perusahaan pengolahan limbah baterai aki bekas di kawasan padat pemukiman.



Lebih jauh, muncul dugaan kuat keterlibatan DLH Provinsi Sumatera Utara sebagai pihak yang memberi “deking” dalam penerbitan izin prinsip, yang disebut-sebut tanpa melalui peninjauan lokasi secara layak, sehingga izin-izin lanjutan terkesan dipaksakan meskipun berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup.



Pencemaran tersebut diduga berasal dari aktivitas peleburan aki bekas menjadi timah batangan, yang menghasilkan asap hitam pekat berbau menyengat serta limbah berbahaya, mencemari udara dan air sumur warga sekitar.




Fakta di lapangan menunjukkan, asap dari proses peleburan sangat mengganggu dan membahayakan kesehatan. Sejumlah warga mengaku mengalami pusing, mual, dan sesak napas hanya dengan menghirup udara di sekitar lokasi. Tidak hanya itu, air sumur warga berubah rasa menjadi asam dan dinilai tidak lagi layak konsumsi.

> “Air sumur kami sudah tidak bisa diminum. Rasanya asam. Kami khawatir dampaknya untuk kesehatan dalam jangka panjang,” ungkap salah satu warga terdampak.



Warga lainnya menyebut pencemaran air diduga akibat pembuangan limbah cair aki bekas yang dilakukan di sekitar area perusahaan PT KJI, tanpa pengelolaan limbah B3 yang aman dan sesuai standar.

Ironisnya, kondisi ini bukan isu hoaks. Sejumlah video dokumentasi lapangan memperlihatkan secara jelas aktivitas pengolahan aki bekas, kepulan asap hitam, serta testimoni langsung warga terdampak.

> “Saya turun langsung ke lapangan bersama rekan-rekan media dan berbicara langsung dengan warga. Ini fakta, bukan rekayasa,” tegas Sriwage, Kepala Perwakilan Sumatera Utara Hosnews.



Namun hingga kini, dinas-dinas terkait di Kabupaten Deli Serdang dinilai tidak berani atau tidak serius menghentikan aktivitas perusahaan tersebut, meskipun lokasinya berada di pemukiman warga dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

> “Sikap pembiaran ini sangat mengecewakan. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum lingkungan menunjukkan kegagalan negara melindungi rakyatnya,” lanjut Sriwage.



Lebih memprihatinkan, ketika persoalan ini diberitakan, pemerintah daerah justru terkesan defensif dan merasa paling benar, bukan melakukan klarifikasi terbuka atau tindakan konkret. Sikap tersebut semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis.

Atas kondisi ini, masyarakat mendesak Bupati Deli Serdang, DLH Deli Serdang, DLH Provinsi Sumatera Utara, serta instansi terkait untuk segera:

1. Menghentikan seluruh aktivitas pengolahan aki bekas di kawasan pemukiman


2. Melakukan uji laboratorium independen terhadap kualitas udara dan air sumur warga


3. Memberikan perlindungan dan pemulihan hak warga terdampak


4. Membuka seluruh dokumen perizinan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)


5. Menegakkan hukum lingkungan tanpa tebang pilih



Jika pembiaran terus berlangsung, persoalan ini dikhawatirkan akan berkembang menjadi bencana kesehatan dan lingkungan jangka panjang bagi masyarakat Deli Serdang.



 “Jangan tunggu warga sakit massal atau jatuh korban jiwa baru pemerintah bergerak,” tutup Sriwage.



Redaksi


-
×
Berita Terbaru Update