Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

PEMRED

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Izin Dicabut, Negara Harus Tegas: Perusak Hutan Wajib Dipidana dan Digugat Perdata

Kamis, 29 Januari 2026 | Januari 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-29T15:45:17Z


Izin Dicabut, Negara Harus Tegas: Perusak Hutan Wajib Dipidana dan Digugat Perdata



TAPANULI TENGAH — Pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menunjukkan sikap tegas terhadap kejahatan lingkungan hidup. Pada 19 Januari 2026, pemerintah secara resmi mencabut izin pemanfaatan hutan PT Multi Sibolga Timber dengan total luas mencapai 28.670 hektare yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Pencabutan izin ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang lebih luas. Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin pemanfaatan hutan terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang selama ini berdampak langsung pada bencana banjir, longsor, kerusakan ekosistem, serta penderitaan masyarakat adat dan lokal.

Bukan Sekadar Cabut Izin, Harus Ada Proses Hukum

Publik menilai, pencabutan izin tidak boleh berhenti sebagai sanksi administratif semata. Perusakan hutan dalam skala besar yang mengakibatkan bencana alam harus diikuti dengan:

  • Proses pidana terhadap korporasi dan penanggung jawabnya
  • Gugatan perdata dan denda lingkungan atas kerugian negara dan masyarakat
  • Pemulihan lingkungan hidup (restorasi ekologis)
  • Pengembalian tanah kepada masyarakat adat sebagai tanah ulayat

Kerusakan hutan bukan hanya pelanggaran izin, melainkan kejahatan ekologis yang merampas hak hidup masyarakat, merusak sumber air, menghancurkan lahan pertanian, dan memicu bencana berulang.

Pemerintah Percepat Audit Izin

Melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo, pemerintah menegaskan bahwa audit izin pemanfaatan hutan dipercepat sebagai bentuk komitmen negara untuk menertibkan usaha berbasis sumber daya alam.

“Agar seluruh pelaku usaha tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Prasetyo.

Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa era pembiaran terhadap perusak hutan telah berakhir.

Dasar Hukum Jelas

Tindakan tegas ini memiliki landasan hukum kuat, antara lain:

  • Undang-Undang Lingkungan Hidup
  • Undang-Undang Agraria
  • Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Masyarakat mendesak agar seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, terbuka, dan dapat diakses publik, sebagaimana amanat UU KIP.

Tanah Harus Kembali ke Rakyat

Dengan dicabutnya izin PT Multi Sibolga Timber, masyarakat adat dan warga sekitar menuntut agar lahan bekas konsesi dikembalikan sebagai tanah ulayat, bukan dialihkan kembali kepada korporasi lain dengan modus baru.

Negara wajib memastikan bahwa hutan:

  • Tidak lagi dijadikan alat eksploitasi
  • Tidak menjadi sumber bencana
  • Dikembalikan fungsinya sebagai penyangga kehidupan

Penegakan hukum yang tegas hari ini adalah penentu keselamatan generasi mendatang.

(TIM)

×
Berita Terbaru Update