Korban Bencana Alam Seharus Dapat Program Bedah Rumah Berstatus Hak Milik
Medan | Jumat, 16 Januari 2026
Pasca bencana banjir bandang yang melanda kawasan Tapanuli,Tapanuli Tengah dan sekitarnya, pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam pemulihan hunian masyarakat terdampak. Bantuan yang diberikan bukan sekadar Hunian Sementara (Huntara) milik pemerintah, melainkan program bedah rumah yang nantinya akan menjadi hak milik penuh masyarakat korban bencana.
Hal tersebut disampaikan oleh Jonni, pengamat kebijakan publik dari Pimpinan Redaksi media online BERITA SUMATERA di Kota Medan. Ia menegaskan bahwa masyarakat yang rumahnya rusak akibat banjir tidak lagi ditempatkan dalam skema Huntara jangka panjang, melainkan akan dibangunkan rumah layak huni dengan status sertifikat hak milik ke depan.
“Dalam konteks pemulihan pasca banjir, masyarakat Tapanuli Bencana Alam yang rumahnya rusak akan dibangunkan rumah baru melalui program bedah rumah. Rumah tersebut nantinya menjadi milik sendiri, bukan Huntara yang statusnya milik pemerintah,” ujar Jonni.
Ia menilai kebijakan ini merupakan langkah positif dan berpihak kepada rakyat, karena memberikan kepastian tempat tinggal yang berkelanjutan bagi korban bencana alam. Selain itu, transparansi dan keterbukaan informasi publik menjadi hal penting dalam pelaksanaan program ini.
Jonni juga menekankan pentingnya pengawasan publik dan keterbukaan data sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) agar bantuan rumah dari pemerintah tepat sasaran dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Pemerintah harus memastikan pendataan korban dilakukan secara akurat dan terbuka. Jangan sampai masyarakat yang benar-benar terdampak justru terabaikan,” tambahnya.
Program bantuan rumah pasca banjir ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat Selayang, sekaligus menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya yang tertimpa musibah.
Stop politisasi bencana. Utamakan kemanusiaan.
(TIM)




