Medan - Pengurus Wilayah Nahdlatul Wathan (PW NW) Sumatera Utara mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang memelintir Surat Edaran Wali Kota Medan tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non Halal, karena berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
PW NW Sumut menegaskan bahwa substansi Surat Edaran Nomor 500.7.1/1540 secara jelas mengatur penataan lokasi dan pengelolaan limbah, bukan pelarangan penjualan daging non halal. Namun, narasi yang berkembang di ruang publik dan media sosial dinilai telah membangun opini menyesatkan yang berpotensi memicu kegaduhan dan polarisasi sosial.
Ketua PW NW Sumut, Dr. M. Iqbal Daulay, MA, menyatakan bahwa permintaan tindakan kepada Polri bukanlah untuk membungkam kritik, melainkan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah konflik horizontal yang dapat timbul akibat disinformasi.
"Kami meminta aparat bertindak bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, tetapi untuk memastikan bahwa ruang publik tidak digunakan untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan dan memicu gangguan keamanan. Ini soal menjaga stabilitas dan supremasi hukum," tegas Iqbal di Medan, Selasa (24/2/2026)
Menurut PW NW Sumut, apabila penyebaran informasi dilakukan dengan unsur kesengajaan dan menimbulkan kegaduhan publik, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai dugaan pelanggaran hukum, termasuk dalam ranah UU ITE terkait penyebaran informasi bohong, maupun ketentuan KUHP tentang penyebaran kabar yang menimbulkan keonaran.
PW NW Sumut telah menyurati Kapolda Sumatera Utara untuk meminta, Pemantauan aktif terhadap konten provokatif di ruang publik dan media sosial. Pendalaman hukum apabila ditemukan unsur pidana dan Penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan tanpa tebang pilih.
Organisasi ini menilai langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa kebijakan administratif yang sah tidak digiring menjadi isu konflik berbasis sentimen, khususnya menjelang dan selama bulan suci Ramadhan.
Tujuan kami jelas, mencegah kegaduhan, menjaga persatuan masyarakat, dan memastikan hukum ditegakkan secara adil. Negara tidak boleh kalah oleh penggiringan opini yang menyesatkan," ujar Iqbal.
PW NW Sumut mengajak seluruh masyarakat untuk bersikap dewasa, membaca kebijakan secara utuh, serta tidak terlibat dalam penyebaran informasi yang belum terverifikasi demi menjaga keamanan dan keharmonisan Sumatera Utara.(Team)






