Studi Forensik Linguistik
Part 1
Penulis: Fifi Safreni, Februari 2026
Mansun (2018:11) ‘bahasa manusia adalah sebuah sistem komunikasi yang berupa kombinasi atau gabungan bunyi yang mengandung arti yang digunakan untuk menyatakan apa yang diketahui seseorang dan digunakan secara alamiah’. Maka Bahasa dimaknai sebagai sistem atau alat komunkasi yang mengandung arti yang digunakan untuk berkomunikasi. Sebagai alat untuk berinteraksi dalam konteks sosial maka bahasa akan selalu menyampaikan pesan. Pesan yang diterima menyebabkan adanya pengetahuan bagi penerima pesan yang didapat dalam proses komunikasi dan hal ini biasanya menuntut adanya tindakan untuk dilakukan.
Realitanya bahwa terkadang norma - norma berbahasa tidak dipakai atau tidak ditemukan sehingga penggunaan bahasa yang memiliki tindak tutur yang buruk atau pesan yang bermakna negatif mengacu pada sebuah pelanggaran. Saat ini kebesasan berbicara dengan pemahaman makna yang ambigu seperti kebebasan berekspresi menjerat penutur atau siapapun yang berbicara berada dalam masalah hukum. Akibat pesan yang berdampak merugikan seperti menyebarkan berita dusta dan ujaran yang memprovokasi pada kebencian menjadikan bahasa sebagai alat berinteraksi dalam konteks sosial kedalam persoalan yang serius di era ini terbukti betapa banyaknya kasus – kasus hukum berasal dari kesalahan berbahasa.
Pertanyaan mengapa bahasa penting dalam hukum?. Dikarenakan kata-kata adalah alat penting dalam hukum. Studi hukum menjadikan bahasa memiliki peranan yang sangat besar. Sebuah kasus bergantung pada makna yang diberikan hakim pada kata-kata, keterangan saksi, pelaku dan korban yang dianalisa. Artinya dasar dari penelitian, analisa, deteksi , memeriksa, mengadili diawali dari sebuah keterangan memberi pesan yang telah dilontarkan baik verbal maupun non verbal. Peran bahasa yang penting ini tertera pada pasal 32 dan pasal 33 Undang-Undang No. 24 tahun 2009: a) bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka jelas bahwa bahasa yang memiliki pertentangan pesan atau makna oleh aturan diatas akan dikenakan sangsi yang berlaku.
Forensik Lingusitik diartikan sebagai studi ilmiah tentang bahasa sebagai aktivitas manusia. Linguistik berkaitan dengan struktur bahasa serta bagaimana bahasa berfungsi dalam berbagai konteks dan mencakup banyak disiplin ilmu, maka benar adanya saat ini linguistik forensik menjadi bidang penelitian terapan yang berkembang yang diterapkan dalam konteks hukum pidana dan perdata dilakukan forensik linguistik atau dengan kata lain sebagai titik temu antara bahasa, kejahatan, dan hukum. Dapat juga di katakan subbidang linguistik terapan yang berkaitan dengan hukum dan prosedur hukum. Coulthard, Grant, dan Kredens (2011: 529), yaitu "teks hukum tertulis, prosedur hukum lisan, dan penyediaan bukti untuk investigasi kriminal dan perdata serta sengketa di pengadilan."
Historikal Forensik Linguistik pertama kali digunakan oleh profesor linguistik Jan Svartvik (1968: 89) dalam bukunya "The Evans Statements: A Case for Forensic Linguistics". Ia meneliti sebuah kasus nyata yang telah memenjarakan seorang tahanan, dan setelah 10 tahun menjalani hukuman mati, Jan Svartvik membuka kembali kasus tersebut dengan menggunakan studi forensik linguistik yang menghasilkan keadilan. Maka jelas di negara asal ilmu ini lahir telah haru dan wajib untuk menghadirkan terlebih dahulu ahli bahasa untuk menganalisa keterangan pelaku, saksi dan para pihak dalam proses persidangan.
Forensik Linguistik sebagai studi bahasa yang berkaitan dengan ilmuwan yang digunakan untuk membantu penyelidikan polisi dan masalah hukum atau yang berkaitan dengan hukum atau pengadilan. Itu sebanya seorang ahli bahasa dihadirkan oleh para pihak dengan pendekatan yang mengaplikasikan kemampuan untuk mengidentifikasi pelaku kejahatan melalui analisis bahasa lisan atau tertulis. “studi, analisis, dan pengukuran bahasa dalam konteks kejahatan, prosedur peradilan, atau konflik hukum, termasuk produksi dan penyajian bukti tertulis dan lisan” (Olsson, 2008).
Di Indonesia, dasar legalitas Forensik Linguistik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mencakup Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2009 dan Peraturan Polisi Nomor 12 Tahun 2011. (KUHP) menyatakan bahwa ahli yang menolak membantu polisi dapat menghadapi tuntutan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 224 menyatakan: Setiap orang yang dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa oleh hukum dan dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban hukumnya akan dipidana dengan (1) dalam perkara pidana, penjara paling lama sembilan bulan, (2) dalam perkara lainnya, penjara paling lama enam bulan. Dan faktanya keilmuan ini telah digunakan untuk menganalisa kesalahan bahasa terkait kasus hukum terhadap kasus – kasus kejahatan: Ujaran kebencian, Pencemaran nama baik, Penistaan agama, Perdata, Korupsi, Teroris, Pembulian, Pengancaman, Kekerasan bahkan Pembunuhan.
Di penerapannya pada peradilan di Indonesia, Forensik Linguistik merupakan cabang dari linguistik yang menganalisis atau meneliti kebahasaan yang digunakan sebagai alat bantu pembuktian di peradilan dan bidang hukum. Ia menyelidiki, memeriksa, atau menganalisis bahasa dalam bidang hukum. Dengan mengartikan dan analisis bahasa untuk keperluan di bidang hukum, misalnya hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum adat, hukum lingkungan, dan lain-lain. Pijakan dari memaknai pesan dalam kasus hukum yaitu KBBI sebagai landasan bahasa Indonesia dan sumber pendukung lainnya.
Dijelaskan bahwa Forensik Lingusitik sebagai ilmu terapan di golongkan menjadi dua bagian yaitu 1. Mikro-Linguistik artinya cabang linguistik yang mempelajari struktur internal bahasa dan fenomena bahasa dalam arti sempit dan 2. Makro-Linguistik artinya kajian bahasa yang memfokuskan pada hubungan bahasa dengan faktor eksternal, seperti aspek sosial, budaya, dan sejarah. Dua dasar cakupan ini digunakan untuk mendeteksi makna pesan dalam sebuah kasus dengan pendekatan yaitu Forensik Lingusitik.
Mikro-Linguistik dideskirpsikan pada bagian utama yaitu 1. Phonetic , 2. Phonology, , 3.Morphology, 4. Semantic, 5. Pragmatic, 6. Syntax, 7. Semiotic.
Phonetic yaitu fokus pada bunyi-bunyi bahasa, bagaimanan cara bunyi dihasilkan, disalurkan, dan diterima oleh manusia. Fonetik selanjutnya dibagi menjadi tiga cabang yang berbeda, yaitu:
1. Fonetik artikulatoris: mempelajari artikulasi bunyi-bunyi ucapan,
2. Fonetik akustik: mempelajari sifat fisik bunyi saat ditransmisikan dari mulut ke udara dan kemudian diterima oleh gendang telinga,
3. Fonetik auditori: mempelajari respon perseptual terhadap bunyi ucapan yang diteruskan melalui telinga, saraf auditori, dan otak.
Dalam kasus hukum contohnya bagaimana penyebutan sebuah marga dari suku di NTT yaitu “Porono” menjadi “porno” yang di lontarkan oleh seorang publik figur dan pejabat pemerintahan telah dianalisa dengan uji dan alat ukur fonetik artikulasi, fonetik akustik , konteks wacana dan tindak tutur. Dikarenakan kesalahan penyebutan ini telah melukai perasaan sekelompok masyarakat dengan tuntutan Pelecehan Marga berakhir pada Permintaan maaf yang disampaikan Ahmad Dhani sebagai pelaku setelah menerima sanksi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu (7/5/2025).
Phonology yaitu tentang bagaimana bunyi disusun dalam tiap bahasa sebagai unit bicara yang terorganisir atau organisasi dan pola-pola bunyi dalam bahasa manusia. Ini juga melihat spesifikasi dalam distribusi bunyi menjadi bunyi kecil di tiap bahasa. Phonology terbagi pada 1. Diakronik (sejarah) Seperti diketahui bahwa sejarah dan perkembangan bahasa bergerak maju dari waktu ke waktu. Dan 2. Sinkronik (deskriptif) artinya bunyi disusun dan berinteraksi dalam bahasa.
Morphology yaitu study tentang struktur dan pembentukan kata dengan fokus pada Derivatif dan Infleksional. Dimana Morphology derivatif kepada aspek penting dari linguistik yang melibatkan penciptaan kata-kata baru dari kata yang sudah ada melalui penambahan affiks sedangkan Morphology infleksional dijelaskan bagaimana kata berubah bentuk untuk menyatakan informasi gramatikal.
Semantik yaitu studi tentang makna dalam sebuah bahasa. Ini berfokus pada mempelajari struktur makna kata-kata dan membuat kalimat yang bermakna. dengan fokus pada Semantik Leksikal, Komposisional, Frasa, Kontekstual, Formal Semantik.
Pragmatic yaitu study tentang makna bahasa pada makna penutur memberi pesan ke pendengar dengan fokus pada tindak tutur. Tindak tutur menginginkan sebuah tindakan. Dari dua filosofer menjelaskan bagaimana tindak tutur dapat diaplikasikan menganalisa dalam sebuah kasus yaitu dari 1. John L Austin dengan teori Lokusi (makna kata setara dengan rujukan tertentu) , Ilokusi (ujaran yang memiliki kekuatan tertentu) , Perlokusi (ujaran dengan maksud untuk mencapai efek tertentu) dan 2. John R Searle dengan teori Representatif (makna pesan yang merupakan simbol dari sesuatu), Direktif (makna dnegan maksud perintah atau instruksi), Komisif (makna dengan maksud pembayaran atau imbalan), Ekspresif (makna yang menggambarkan perasaan atau emosi tertentu), Demonstratif (makna yang bersifat mempertontonkan atau mempertunjukkan dengan cara mencolok), seperti contohnya dalam tindak tutur pelaku dari kasus pembunuhan seorang hakim di Medan tahun 2018:
”Nanti sampai di rumah kalian diatas, lantai 3 di loteng aja.” ”Nanti jam 1 aku miscall baru kalian masuk eksekusi.” ”Trus kalian masuk nanti kalian sudah aku siapkan kain diatas dipinggir tempat tidur.”
Pendekatan pragmatik dipakai untuk memaknai dengan analisa tindak tutur Direktif ‘Command” yaitu arahan dan perintah. Bahwa perintah yang diberikan bersumber dari seseorang (pelaku) yang memiliki tingkat superior dan memiliki pengetahuan lebih dari pelaku lainnya. Penutur mengutarakan maksudnya yang menginginkan pendengar melakukan sebuah tindakan. Dijelaskan bahwa penutur atau pemberi perintah adalah istri korban yang tentunya ia memiliki pengetahuan lebih tentang kebiasaan korban dan situasi rumah sekaligus menjelaskan keinginan terbesar dimilikinya dalam mencapai tujuan. Pendekatan pragmatik merupakan salah satu terapan dalam mendeteksi tindak tutur pada kasus pembunuhan ini dan dalam proses peradilaannya hakim menyatakan bahwa kejahatan ini adalah pembunuhan berencana dengan hukukan mati.
Syntax yaitu study tentang konstruksi kata-frasa, klausa, dan kalimat dalam suatu bahasa dengan fokus pada Kata & frasa, Klausa, Kalimat. Juga diartikan sebagai aturan atau tata cara penulisan kode yang menentukan struktur dan format agar dapat dipahami serta dijalankan oleh komputer. Setiap bahasa yang sudah diprogram memiliki aturan syntax yang berbeda, dan kesalahan dalam mengikutinya akan menghasilkan syntax error yang membuat program gagal dijalankan. Fungsi utama syntax meliputi: Mendefinisikan struktur program sehingga kode terorganisir dan mudah dipahami. Meningkatkan keterbacaan agar programmer lain dapat memahami dan memelihara kode. Memastikan eksekusi yang benar dengan mencegah instruksi yang tidak valid. Membatasi penulisan kode agar sesuai dengan format yang dimengerti mesin. Kasus – kasus plagiat dapat menggunakan teori analisa syntax untuk membantu memecahkan masalah kesalahan bahasa.
Semiotic yaitu study tanda dan simbol. Keilmuan yang mempelajari tanda dan makna di balik berbagai fenomena, termasuk visual. memahami bagaimana tanda bekerja membentuk makna dalam komunikasi. Dengan fokus pada tingkat pertama – Denotatif dimana kata-kata atau teks, menjelaskan fisik seperti skema warna, dan catat penempatan serta ukuran objek/kata artinya menjelaskan objek, tingkat kedua – Konotatif yang menjelaskan makna budaya, tersirat atau disarankan, tingkat ketiga – Mitologis diartikan bahwa (ideologis, pandangan dunia memperkuat pihak lain). Nilai dan norma sosial. Elemen visual, hierarki sosial, penggambaran simbol. Pelanggaran hukum seperti kesalahan berbahasa di media sosial seperti pencemaran nama baik terkait pada undang – undang ITE menggunakan pendekatan semiotic dalam pemecahannya.
Jelas di mengerti betapa pentingnya peran dan keilmuan ini. Dengan memforensik lingusitik kejahatan akibat dari kesalahan berbahasa secara tidak langsung mengedukasi kita masyarakat awam untuk kelak terhindar dari tindak tutur yang salah. Negara hukum seperti Indonesia akan menindak lanjuti semua kasus hukum terutama sebuha kasus berawal dari pesan dari penutur yang bermakna negatif. Forensik Linguistik hendaknya mendapat tempat dikarenakan fungisnya yang penting. Pendidikan forensik linguistik perlu dihadirkan sebagai mata kuliah baik di fakultas bahasa maupun fakultas hukum sehingga ketika semakin memahami manfaat, penggunaan dan akibat dari sebuah bahasa maka semakin tinggi kesadaran seseorang untuk bertindak tutur yang baik.(Team)






