BELAWAN, 04 Maret 2026 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melakukan tindakan tegas dengan mendeportasi 3 (tiga) warga negara asing (WNA) berkebangsaan Korea Selatan pada Rabu, 04 Maret 2026. Ketiga WNA tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal investasi.
Ketiga orang asing yang berinisial SK, GC, dan LNY tersebut dipulangkan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Terminal 3, menggunakan maskapai Asiana Airlines dengan nomor penerbangan OZ762 tujuan Korea Selatan.
Kronologi dan Pelanggaran
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga WNA tersebut telah tinggal di Indonesia sejak tahun 2024 menggunakan Izin Tinggal Investor. Namun, pendalaman oleh petugas Imigrasi Belawan menemukan fakta bahwa kegiatan mereka tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggalnya.
Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara mengungkap bahwa PT. Bahagia Pendidikan Indonesia, yang bertindak sebagai sponsor mereka, tidak memiliki realisasi investasi (nihil) sejak tahun 2024 hingga saat ini berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Komitmen Keamanan dan Ketertiban
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.
"Penegakan hukum keimigrasian bukan hanya soal administratif tetapi juga bagian dari perlindungan masyarakat dan menjaga kedaulatan negara," ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.
Sebagai langkah preventif, ketiga WNA tersebut kini telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Data Deportasi Tahun 2026
Tindakan ini menambah catatan penegakan hukum di Kantor Imigrasi Belawan. Sejak awal tahun hingga 04 Maret 2026, tercatat sebanyak 5 (lima) tindakan deportasi telah dilakukan terhadap orang asing yang melanggar aturan. Hal ini menunjukkan peran aktif Imigrasi dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayah Indonesia.(Mario)






