Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

PEMRED

Iklan

 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pembina 3 (Tiga) Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah M.Fahmi Lubis Tegaskan YASPETIA Berdiri Tahun 1983 Tetap Berjalan dan Menjalankan Kegiatan Pendidikan Sesuai Perizinan yang Dimiliki

Sabtu, 17 Oktober 2026 | Oktober 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-17T12:40:50Z


‎MEDAN, 17 OKTOBER 2026 — Komitmen meningkatkan mutu pendidikan tinggi kembali ditunjukkan oleh Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI), Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah, melalui penyelenggaraan Workshop Pemutakhiran Kurikulum yang berlangsung di kampus STAI Al-Hikmah, Medan, Sabtu (17/10/2026).
‎
‎Kegiatan akademik tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan perguruan tinggi dalam menyesuaikan sistem pembelajaran dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kebutuhan masyarakat, dinamika dunia kerja, serta kebijakan pendidikan tinggi yang berlaku.
‎
‎Di tengah munculnya isu mengenai keberadaan yayasan yang memiliki kemiripan nama dan disebut berdiri pada 2014, Fahmi Lubis Pembina 3 Sekolah Tinggi Agama Islam Al - Ḥikmah saat dikonfirmasi langsung oleh wartawan di Medan, Sabtu (17/10/2026), menegaskan bahwa lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan YASPETIA dengan akta pendirian tahun 1983 tetap menjalankan kegiatan pendidikan.
‎
‎Menurut Fahmi, keberadaan yayasan lain yang disebut memiliki kemiripan nama dan tahun pendirian berbeda tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan YASPETIA yang berdiri berdasarkan akta pendirian tahun 1983. Ia menegaskan bahwa status kelembagaan, riwayat pendirian, serta perizinan masing-masing yayasan harus dilihat berdasarkan dokumen resmi dan data administrasi dari instansi berwenang.
‎
‎“YASPETIA yang berdiri berdasarkan akta pendirian tahun 1983 tetap berjalan. Kampus kami tetap melaksanakan kegiatan pendidikan dengan izin yang dimiliki. Apabila ada yayasan lain yang memiliki kemiripan nama dan berdiri pada 2014, hal tersebut perlu dilihat berdasarkan dokumen hukum dan administrasi masing-masing. Jangan sampai terjadi pencampuradukan informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Fahmi Lubis.
‎
‎Ia juga menekankan bahwa keberlangsungan perguruan tinggi tidak semata-mata dinilai dari perbedaan nama atau tahun pendirian yayasan, melainkan harus ditelusuri melalui dokumen pendirian, status badan hukum, izin penyelenggaraan perguruan tinggi, serta data resmi pada kementerian atau lembaga pemerintah yang berwenang.
‎
‎WORKSHOP KURIKULUM MENJADI BUKTI KOMITMEN AKADEMIK
‎
‎Workshop Pemutakhiran Kurikulum Program Studi Pendidikan Agama Islam STAI Al-Hikmah diikuti oleh dosen, pimpinan program studi, serta para pemangku kepentingan terkait. Kegiatan tersebut difokuskan pada evaluasi dan penyempurnaan kurikulum agar proses pendidikan mampu menghasilkan lulusan yang kompeten, berintegritas, berakhlak, serta siap menghadapi tantangan perkembangan zaman.
‎
‎Kegiatan ini dihadiri Ketua STAI Al-Hikmah, Dr. H. Masdar Limbong, M.Pd., dan Ketua I Bidang Akademik, Muhammad Ramadhani, M.Pd. Adapun narasumber yang memberikan pemaparan akademik adalah Dr. Mahariah, M.Ag., yang tercatat menjabat sebagai Wakil Bendahara dalam susunan pengurus pusat Perkumpulan Program Studi Pendidikan Agama Islam Indonesia (PPPAII) periode 2022–2027.
‎
‎Dalam paparannya, Dr. Mahariah menegaskan bahwa pemutakhiran kurikulum merupakan proses berkelanjutan yang harus dilaksanakan oleh setiap program studi untuk menjaga relevansi dan mutu pendidikan tinggi.
‎
‎“Kurikulum harus terus disesuaikan agar lulusan kita tidak hanya unggul secara keilmuan, tetapi juga mampu menjawab tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
‎
‎Pembahasan workshop mencakup evaluasi capaian pembelajaran lulusan, penyesuaian struktur mata kuliah, penguatan kompetensi pedagogik, pengembangan kemampuan akademik, serta peningkatan kapasitas calon pendidik agama agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pembelajaran modern.
‎
‎Hasil kegiatan tersebut direncanakan menjadi landasan penyusunan dokumen kurikulum baru yang ditargetkan mulai diberlakukan pada tahun akademik 2027/2028.
‎
‎EDITORIAL: PENDIDIKAN TIDAK BOLEH MENJADI KORBAN KESIMPANGSIURAN INFORMASI
‎
‎Dalam perspektif editorial pendidikan, persoalan identitas yayasan dan keberlangsungan perguruan tinggi merupakan hal yang harus dijelaskan secara terbuka, berdasarkan fakta, dan didukung dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
‎
‎Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, setiap informasi yang berkaitan dengan status yayasan, kepemilikan atau pengelolaan lembaga, perizinan, maupun keberlangsungan kegiatan akademik harus disampaikan secara cermat agar tidak menimbulkan keresahan bagi mahasiswa, orang tua, dosen, tenaga kependidikan, dan masyarakat.
‎
‎Akta pendirian tahun 1983 merupakan salah satu dokumen penting untuk menelusuri riwayat suatu yayasan. Namun, untuk memastikan status hukum dan keberlanjutan badan hukum hingga saat ini, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perubahan anggaran dasar, pengesahan atau pencatatan pada instansi berwenang, serta dokumen lain yang relevan.
‎
‎Demikian pula, apabila terdapat yayasan lain yang disebut berdiri pada 2014 dan memiliki kemiripan nama, penilaian mengenai hubungan atau tidak adanya hubungan hukum antara kedua lembaga harus didasarkan pada bukti autentik. Kemiripan nama maupun perbedaan tahun pendirian saja tidak cukup untuk menyimpulkan adanya hubungan hukum, pengalihan pengelolaan, ataupun keterkaitan kelembagaan.
‎
‎Prinsip tersebut penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar.
‎
‎TRANSPARANSI PERIZINAN DAN PERLINDUNGAN HAK MAHASISWA
‎
‎Dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, status badan hukum yayasan dan legalitas perguruan tinggi merupakan dua aspek yang berkaitan, tetapi tidak identik.
‎
‎Yayasan sebagai badan hukum harus memiliki dasar pendirian dan status hukum yang dapat ditelusuri. Sementara itu, perguruan tinggi wajib memenuhi ketentuan perizinan, tata kelola, pelaporan, dan penjaminan mutu sesuai peraturan yang berlaku.
‎
‎Oleh sebab itu, kejelasan mengenai status YASPETIA yang disebut berdiri pada 1983 dan perguruan tinggi yang berada di bawah naungannya perlu ditopang dengan dokumen resmi. Dokumen tersebut dapat mencakup akta pendirian dan perubahannya, bukti status badan hukum, izin operasional perguruan tinggi, serta data program studi yang tercatat pada kementerian atau lembaga berwenang.
‎
‎Bagi mahasiswa, kepastian tersebut sangat penting karena menyangkut keberlangsungan perkuliahan, pemenuhan hak akademik, keabsahan proses pendidikan, dan kepastian administrasi kelulusan.
‎
‎Karena itu, setiap pihak yang memiliki informasi mengenai status kelembagaan hendaknya mengedepankan klarifikasi melalui dokumen resmi, bukan hanya pernyataan sepihak atau informasi yang belum terverifikasi.
‎
‎Keterbukaan informasi bukan dimaksudkan untuk memperuncing persoalan, melainkan menjadi sarana membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi berjalan sesuai ketentuan hukum.
‎
‎KURIKULUM BARU, HARAPAN BARU BAGI DUNIA PENDIDIKAN
‎
‎Di luar persoalan kelembagaan yang memerlukan penjelasan berbasis dokumen, penyelenggaraan Workshop Pemutakhiran Kurikulum STAI Al-Hikmah menunjukkan pentingnya menjaga kesinambungan kegiatan akademik.
‎
‎Pendidikan agama tidak cukup hanya menekankan penguasaan materi keilmuan. Lulusan juga perlu memiliki integritas, kemampuan berpikir kritis, keterampilan mengajar, wawasan kebangsaan, serta kepedulian terhadap persoalan sosial di tengah masyarakat.
‎
‎Pemutakhiran kurikulum diharapkan dapat memperkuat hubungan antara teori dan praktik, meningkatkan kualitas pembelajaran, serta mendorong dosen dan mahasiswa untuk terus mengembangkan kompetensi sesuai kebutuhan zaman.
‎
‎Dengan target penerapan kurikulum baru pada tahun akademik 2027/2028, STAI Al-Hikmah diharapkan dapat memastikan bahwa setiap perubahan dirancang berdasarkan evaluasi akademik, kebutuhan pengguna lulusan, serta standar pendidikan tinggi yang berlaku.
‎
‎PENUTUP: KEPASTIAN HUKUM DAN MUTU PENDIDIKAN HARUS BERJALAN BERSAMA
‎
‎Penegasan Fahmi Lubis mengenai keberlangsungan YASPETIA yang disebut berdiri pada 1983 perlu ditempatkan sebagai keterangan narasumber yang dapat diperkuat melalui verifikasi dokumen resmi. Demikian pula, isu mengenai yayasan lain yang disebut berdiri pada 2014 perlu dijelaskan secara objektif agar masyarakat tidak menarik kesimpulan sebelum memperoleh informasi yang lengkap.
‎
‎Di sisi lain, kegiatan akademik STAI Al-Hikmah harus terus dikembangkan melalui peningkatan mutu dosen, penyempurnaan kurikulum, tata kelola yang baik, dan pelayanan pendidikan yang bertanggung jawab.
‎
‎Dunia pendidikan membutuhkan ketenangan, transparansi, dan kepastian hukum. Mahasiswa tidak boleh dirugikan oleh simpang siur informasi, sementara setiap lembaga pendidikan harus bersedia menunjukkan legalitas dan menjalankan kewajibannya sesuai peraturan.
‎
‎Editorial pendidikan ini menegaskan bahwa sejarah pendirian harus dihormati, legalitas harus dibuktikan, informasi publik harus disampaikan secara bertanggung jawab, dan mutu pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama.
‎
‎Catatan redaksi: Keterangan mengenai status YASPETIA, akta pendirian tahun 1983, dan keberadaan yayasan lain yang disebut berdiri pada 2014 perlu disertai dokumen pendukung sebelum dipublikasikan sebagai fakta hukum yang telah terverifikasi. Pernyataan Fahmi Lubis dalam naskah ini merupakan keterangan narasumber berdasarkan informasi yang disampaikan untuk penyusunan berita.
‎
‎MEDAN, 17 OKTOBER 2026
‎
‎TIM REDAKSI
×
Berita Terbaru Update