Surat tersebut bernomor 61/STAIA/X/2026, menggunakan kop Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan, mencantumkan enam program studi, serta dibubuhi tanda tangan dan stempel STAI Al-Hikmah Medan. Surat itu juga mencantumkan Ir. H. Marapinta Harahap sebagai Ketua Yayasan yang mengetahui.
Pihak Yayasan menegaskan bahwa Asrul Siregar tidak pernah diangkat maupun diterbitkan Surat Keputusan (SK) oleh Pengurus YASPETIA Medan sebagai Ketua STAI Al-Hikmah Medan. Dengan demikian, penggunaan kop surat, tanda tangan, dan stempel atas nama lembaga tersebut dinilai tidak memiliki dasar kewenangan dan diduga merupakan tindak pidana.
"Jika SK tersebut dikeluarkan oleh Marapinta Harahap, perlu kami tegaskan, dan sudah berulang kali kami sampaikan, bahwa Marapinta Harahap memang mendirikan yayasan pada tahun 2014, tetapi berdasarkan akta mana pun, beliau tidak pernah mendirikan sekolah tinggi," ujar Jonni Kenro Tumeang selaku Sekretaris YASPETIA yang diangkat berdasarkan Akte Perubahan No.13 Tahun 2024 .
Berdasarkan hal tersebut, Yayasan menyatakan bahwa STAI Al-Hikmah Medan sebagaimana tercantum pada kop surat dan stempel dalam surat tersebut bukanlah lembaga yang didirikan oleh Marapinta Harahap.
Yayasan saat ini sedang menyiapkan bukti dan dokumen pendukung untuk laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Langkah ini ditempuh untuk melindungi nama baik lembaga, menjaga kepastian hukum, serta mencegah kerugian bagi mahasiswa, orang tua, dan masyarakat.
Yayasan mengimbau semua pihak, termasuk instansi terkait, agar berhati-hati dan memeriksa keabsahan dokumen atas nama STAI Al-Hikmah Medan. Segala persoalan hukum akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.(Tim)







