Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

PEMRED

Iklan FORMAS

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penutupan Jalan Treves Area Diduga Dilakukan Pengembang, AMCTA Desak Pemerintah Bongkar Tembok Penutup Akses Warga

Senin, 05 Januari 2026 | Januari 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-05T21:55:43Z

Penutupan Jalan Treves Area Diduga Dilakukan Pengembang, AMCTA Desak Pemerintah Bongkar Tembok Penutup Akses Warga






Deli Serdang – Penutupan Jalan Treves Area di Kompleks Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Akses yang selama ini digunakan warga untuk menuju sejumlah desa itu kini tertutup tembok beton yang diduga dibangun oleh pihak pengembang.




Selain Jalan Treves Area, penutupan juga disebut terjadi di Jalan Front Tembung. Bahkan jembatan penghubung dari Jalan Rumah Sakit Haji menuju Jalan Treves Area dilaporkan telah dibongkar, sehingga mobilitas warga semakin terganggu.




Aliansi Masyarakat Cinta Tanah Air (AMCTA) menilai tindakan tersebut merugikan masyarakat dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.



Ketua AMCTA, Rafli Siregar, meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Camat Percut Sei Tuan untuk bertindak tegas.



“Camat Percut Sei Tuan harus segera membongkar tembok penutup jalan di Desa Medan Estate, yakni Jalan Treves Area dan Jalan Front Tembung di Kompleks Veteran Dusun VIII yang menghubungkan masyarakat menuju tiga desa: Desa Medan Estate, Desa Sampali, dan Desa Laut Dendang,” tegas Rafli, Minggu (4/1/2026).



Dugaan Perampasan Akses Publik



Rafli menyatakan jalan tersebut telah lama menjadi jalan umum dan bahkan pernah mendapatkan perawatan menggunakan anggaran negara.



“Tidak ada hak pengembang menutup jalan-jalan tersebut. Jalan itu sudah menjadi fasilitas umum dan telah banyak menggunakan uang negara untuk perawatan. Kami minta pemerintah tidak berpihak kepada pengembang yang diduga merampas hak masyarakat,” ujarnya.



Ia juga menyoroti penggunaan dana desa di kawasan Kompleks Veteran yang disebut telah mencapai miliaran rupiah untuk pembangunan rabat beton dan paving block di berbagai lorong perumahan.



Menurutnya, fasilitas umum berupa jalan tidak dapat dikuasai apalagi dieksekusi seolah-olah merupakan milik pribadi.



Konteks Hukum: Penutupan Jalan Umum Harus Berizin



Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):

  • tindakan yang mengganggu kelancaran lalu lintas termasuk penutupan jalan tanpa izin dilarang (Pasal 28 ayat 1)

  • setiap penutupan jalan untuk kepentingan tertentu memerlukan izin kepolisian

  • harus ada jalan alternatif yang disediakan (Pasal 128)

  • fungsi sosial jalan harus diperhatikan (Pasal 127)

  • pelanggaran dapat dikenakan pidana atau denda



AMCTA menilai dugaan penutupan akses tersebut telah bertentangan dengan ketentuan tersebut.


Ultimatum 7 x 24 Jam


AMCTA memberikan batas waktu kepada pemerintah daerah.

“Apabila dalam waktu 7 x 24 jam tembok penutup jalan tidak dibongkar, kami akan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sumatera Utara dan DPRD Sumut,” ujar Rafli.



Mereka juga menduga adanya keterlibatan oknum aparat pemerintah dalam persoalan aset jalan tersebut dan meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan.



“Kami mendesak Polda Sumatera Utara mengusut tuntas penutupan Jalan Treves Area dan Jalan Front Tembung yang merupakan aset pemerintah,” tegasnya.



Respons Pemerintah Kecamatan



Saat dikonfirmasi, Camat Percut Sei Tuan A. Fitrian Syukri mengaku belum mengetahui secara rinci siapa pihak yang melakukan penutupan jalan.

Melalui pesan singkat WhatsApp, ia hanya menuliskan:

“Yang gembok dan nembok siapa bang?” tulisnya ringan saat dikonfirmasi media, Minggu (4/1/2026).

Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah konkret pemerintah daerah terkait tembok yang menutup akses mobilitas warga tersebut.


( TIM)

×
Berita Terbaru Update