Lambatnya Proses Penanganan Laporan Perkara dan tidak Kooperaktifan penyidik dan penyidik Pembantu di Polsek MedanTembung
Rabu (11/02/2026)
Lambatnya penanganan Laporan Polisi di Polsek Medan Tembung dan tidak kooperaktifan Penyidik dan Penyidik Pembantu dalam memberikan pemberitahuan Perkembangan Laporan yang diLaporkan oleh Subagio.SH atas Laporan
Nomor:STTLP/B/1137/VII/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 25 Juli 2025 Terkait pengerusakan Rumah Sudah lebih kurang hampir 7 bulan Proses penyelidikan belum selesai padahal Olah Tempat Kejadian Perkara sudah di lakukan ,Keterangan 2 orang Saksi sudah di ambil dari Pelapor dan Barang Bukti sudah di tunjukan namun belum ada perkembangan yang jelas dari Proses tersebut.
Menurut Pendapat Rules Gajah,S.kom sebagai Ketum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP-GNI) Bahwa Dalam Proses perkara laporan pidana di polisi memakan waktu bervariasi, mulai dari beberapa minggu hingga bulanan, bergantung pada tingkat kesulitan perkara (mudah 30 hari, sedang 60 hari, sulit 90 hari, sangat sulit 120 hari). Tahapan meliputi penyelidikan (14-30 hari)
sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.Ujarnya saat ditanyakan Proses dalam penaganan Laporan Polisi.
Hal keberatan tersebut juga Subagio. sudah melayang kan surat Mempertanyakan lamanya Proses perkembangan terakhir yang di laporkannya melalui surat tertanggal 26 Januari 2026 kepada Penyidik dan Penyidik Pembantu yang menangani Perkara tersebut dengan menunjukan bukti-bukti Chatingan Washap ke Penyidik dan Penyidik Pembantu dan di tembuskan Ke Kapolsek Medan Tembung serta ke Kapolresta dan Polda Sumut,Namun tetap tidak ada juga Respon dari Penyidik dan Penyidik Pembantu membalas Chatingan Washap dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara(SP2HP)
Lalu Pada Tanggal 9 Februari 2026 kembali Subagio.SH mengirimkan Surat Protes Keras dan Tidak Kooperaktifan Penyidik dan Penyidik Pembantu ke Kapolsek MedanTembung untuk segera di Evaluasi dan di tanggapi agar menjadi Polri yang Presisi.
Namun Hingga Berita ini disampaikan (12/2/2026) belum ada Pemberitahuan dari Kapolsek Medan Tembung atas surat Protes keras tersebut baik itu pemberitahuan secara tertulis
Dalam Langkahnya untuk mendapat kepastian Hukum Subagio akan melakukan upaya-upaya hukum lainnya dikarenakan Proses hokum harus di tegakkan walaupn langit akan runtuh ujarnya.(TIM)






