Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

PEMRED


 

Iklan FORMAS

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hari Tani Nasional 2025: DPP GNI Serukan Hentikan Praktik HGU yang Rampas Tanah Ulayat

Rabu, 24 September 2025 | September 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-24T19:00:44Z

Hari Tani Nasional 2025: DPP GNI Serukan Hentikan Praktik HGU yang Rampas Tanah Ulayat




Jakarta, 24 September 2025 –
Dalam momentum Hari Tani Nasional, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), Rules Gajah, S.Kom, menyampaikan kritik keras terhadap praktik Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai telah menjadi bentuk penjajahan baru atas tanah adat dan tanah ulayat masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.



HGU Disebut Sebagai “Penjajah Baru”







Rules Gajah menegaskan bahwa banyak konflik agraria yang muncul selama ini bermula dari dalih perusahaan pemegang HGU yang merampas tanah adat dan tanah ulayat milik masyarakat.



“HGU hari ini adalah wajah penjajahan nyata. Atas nama konsesi, tanah ulayat dan tanah adat dirampas dari masyarakat. Kami menegaskan: Stop HGU!,” tegasnya.



Menurutnya, kebijakan yang semestinya memberi manfaat pembangunan justru seringkali dimanfaatkan korporasi untuk menyingkirkan hak-hak rakyat kecil, khususnya petani tradisional yang menggantungkan hidup dari tanah warisan leluhur.




Payung Hukum yang Terabaikan



GNI menilai bahwa praktik perampasan tanah ulayat jelas bertentangan dengan dasar hukum yang berlaku, antara lain:



  • UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): menegaskan bahwa tanah mempunyai fungsi sosial, bukan hanya komoditas ekonomi.

  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: menjamin hak masyarakat adat untuk hidup dan mempertahankan tanah ulayatnya.

  • UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan & Putusan MK No. 35/PUU-X/2012: mengakui hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan hak masyarakat adat.

  • UUD 1945 Pasal 28A & 28H: menegaskan hak atas hidup, serta hak atas lingkungan yang layak.


Tuntutan DPP GNI



Dalam pernyataannya, GNI menyampaikan beberapa tuntutan mendesak kepada pemerintah dan DPR RI:


  1. Cabut izin HGU yang tumpang tindih dengan tanah ulayat dan tanah adat.

  2. Reformasi agraria sejati untuk mengembalikan tanah kepada rakyat, bukan hanya sekadar jargon politik.

  3. Audit menyeluruh terhadap perusahaan pemegang HGU, termasuk kepatuhan terhadap aspek sosial dan lingkungan.

  4. Perlindungan hukum bagi masyarakat adat agar tidak lagi terjerat kriminalisasi saat memperjuangkan tanahnya.



Seruan Solidaritas



Rules Gajah mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi tani, akademisi, dan aktivis hukum untuk mengawal perjuangan petani dan menolak praktik perampasan tanah atas nama HGU.



“Hari Tani Nasional harus menjadi momentum kebangkitan rakyat melawan penjajahan gaya baru. Tanah adalah hidup. Hilang tanah berarti hilang masa depan,” tutupnya.



( TIM)

×
Berita Terbaru Update