TAPANULI TENGAH – Penyaluran bantuan bagi warga terdampak banjir di Desa Huta Ginjang, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, bantuan yang diberikan oleh Penjabat Kepala Desa setempat, Tonloys Siahaan, dinilai sangat minim dan tidak mencerminkan empati terhadap kondisi korban bencana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada 16 Februari 2026, warga terdampak banjir yang berjumlah sekitar ±10 Kepala Keluarga (KK) hanya menerima bantuan berupa 10 bungkus mi instan merek Intermie per KK. Bantuan tersebut dinilai jauh dari kata layak, mengingat dampak banjir yang mengganggu aktivitas, ekonomi, serta kebutuhan dasar masyarakat.
Sejumlah warga menyampaikan kekecewaan mereka terhadap bentuk bantuan tersebut. Mereka menilai penanganan bencana terkesan formalitas dan tidak memperhatikan standar kebutuhan dasar korban bencana, seperti pangan bergizi, air bersih, perlengkapan darurat, maupun kebutuhan kesehatan.
“Kami terdampak banjir, aktivitas lumpuh, tapi bantuan yang datang hanya 10 bungkus mi instan per KK. Ini sangat memprihatinkan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Selain minimnya bantuan, persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa. Hingga berita ini dinaikkan, belum ada tanggapan resmi baik dari Pemerintah Desa Huta Ginjang maupun dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah terkait:
sumber anggaran bantuan,
mekanisme penyaluran,
total dana atau logistik yang tersedia,
serta peran pemerintah kecamatan dan kabupaten dalam penanganan bencana banjir tersebut.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan badan publik untuk menyampaikan informasi secara terbuka, jujur, dan dapat diakses oleh masyarakat, terlebih dalam situasi darurat dan bencana.
Desakan Evaluasi dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Aktivis masyarakat dan pemerhati kebijakan publik di wilayah Barus mendesak agar:
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah segera turun tangan melakukan evaluasi,
Inspektorat daerah memeriksa penanganan dan penyaluran bantuan,
Pemerintah desa memberikan klarifikasi terbuka kepada publik,
Bantuan lanjutan yang layak segera disalurkan kepada warga terdampak.
Bencana alam, menurut mereka, tidak boleh dijadikan rutinitas administratif semata, melainkan harus ditangani dengan kepekaan sosial, tanggung jawab moral, dan kepatuhan hukum.
Hingga berita ini dipublikasikan, PJ Kepala Desa Huta Ginjang maupun pihak Pemkab Tapanuli Tengah belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait.
(RM)



