Belum Terealisasi 20% Lahan untuk Masyarakat, Perpanjangan HGU PT dan PTPN Dinilai Cacat Hukum
11 Mei 2025 —Medan
Sejumlah pihak menyoroti praktik perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan perkebunan besar, baik swasta (PT) maupun Badan Usaha Milik Negara (PTPN), yang dinilai menabrak aturan perundang-undangan. Salah satu sorotan utama adalah belum direalisasikannya kewajiban alokasi 20% dari total lahan HGU untuk kepentingan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Ketentuan mengenai alokasi 20% lahan untuk masyarakat telah ditegaskan dalam berbagai regulasi dan menjadi salah satu syarat utama perpanjangan HGU, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/BPN dan berbagai instrumen hukum lainnya. Namun, hingga saat ini, banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
"Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ketika syarat utama tidak dipenuhi, maka perpanjangan HGU yang tetap diberikan harus dianggap cacat hukum," tegas seorang pemerhati agraria Rules gaja,S.kom
Ketiadaan realisasi ini berdampak besar bagi masyarakat adat dan lokal yang selama ini hanya menjadi penonton di tengah maraknya eksploitasi sumber daya alam. Program redistribusi tanah atau pemberdayaan masyarakat seharusnya menjadi bagian integral dari perpanjangan izin HGU.
Lebih lanjut, kondisi ini juga memunculkan kecurigaan akan lemahnya pengawasan dan potensi pelanggaran hukum oleh pihak-pihak terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pemerintah diminta untuk tidak hanya menegakkan aturan di atas kertas, tetapi juga mengevaluasi secara menyeluruh proses perpanjangan HGU yang telah dilakukan selama ini.
"Jika dibiarkan, maka ini menjadi preseden buruk. Tanah negara digunakan untuk kepentingan korporasi, sementara rakyat tidak mendapatkan apa-apa," tambahnya.
Masyarakat sipil, lembaga advokasi, dan tokoh adat mendesak agar pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang telah mendapatkan perpanjangan HGU tanpa pemenuhan alokasi 20% lahan untuk masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, maka perpanjangan tersebut harus dibatalkan dan proses hukum harus ditegakkan.(FL)